Kupang, Voice News Id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT sengaja bungkam alias ‘tutup mulut’ terkait sepak terjang Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Sabu Raijua, Thobias Bulakh yang ‘melangkahi/mengangkangi” kewenangan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dalam mengeluarkan izin cerai bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov NTT.
Aksi ‘tutup mulut’ alias tak mau memberikan klarifikasi kepada wartawan dilakukan oleh Kepala BKD NTT, Henderina Laiskodat, Kepala Bidang (Kabid) Disiplin PNS BKD NTT, Frengki Waka dan seorang staf BKD NTT, Primus yang dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan What’sApp oleh tim media ini. Hingga berita ini ditayang, ketiganya tak memberikan respon alias ‘tutup mulut’ walaupun pesan WA berisi konfirmasi terkait persoalan tersebut telah dibaca.
Kepala BKD NTT, Henderina Laiskodat yang dikonfirmasi melalui pesan WA pada Rabu (21/6/23) siang, tak memberikan respon alias ‘tutup mulut’ terkait masalah tersebut hingga berita ini ditayang.
Sikap yang sama juga ditunjukan Kepala Bidang Disiplin PNS BKD NTT, Frengki Waka yang dikonfirmasi melalui pesan WA sejak Jumat (16)6/23) pekan lalu. Frengki juga tidak memberikan respon hingga berita ini ditayang, walaupun pesan tersebut telah dibacanya.
Primus, salah satu ASN di BKD NTT yang menangani masalah tersebut, juga tidak memberikan respon saat dimintai klarifikasinya pada Rabu (21/6/23) siang.
Kepala UPT KPH Sabu Raijua, Thobias Bulakh yang dikonfirmasi Tim Media ini melalui pesan WA sejak Jumat (10/6/23) lalu tidak memberikan respon hingga berita ini ditayang.
Sementara itu, informasi yang dihimpun tim media ini dari beberapa sumber terkait, Kepala UPT KPH Sabu Raijua, Thobias Bulak telah di panggil untuk menghadap ke BKD NTT. Bulak menghadap Kabid Disiplin PNS, Frengki Waka karena Kaban BKD NTT, Henderina Laiskodat sedang bertugas ke luar daerah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala UPT KPH Wilayah Kabupaten Sabu Raijua, Thobias Bulakh diduga telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang ijin cerai bagi seorang stafnya, KOD tanpa sepengetahuan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT. Penerbitan Ijin Cerai tersebut ‘melangkahi/mengangkangi’ kewenangan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Ijin Cerai bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Provinsi NTT.
Berdasarkan SK Kepala UPT KPH Kabupaten Sabu Raijua tertanggal 19 November 2021 yang file pdf.nya diterima tim media ini, SK tersebut ditandatangani oleh Thobias Bulakh. SK tersebut diberikan Bulakh kepada KOD untuk bercerai dengan isterinya, FTHR (ASN di Kabupaten Sabu Raijua, red). SK tersebut diterbitkan berdasarkan surat yang diajukan KOD pada tanggal 29 Oktober 2021.
Berbekal SK Ijin Cerai tersebut KOD menggugat cerai isterinya FTHR. Berdasarkan keputusan Pengadilan, KOD dan FTHR telah bercerai pada pertengahan tahun 2022 lalu. Namun kemudian terkuak fakta bahwa sesuai peraturan, ijin cerai bagi Aparat Sipil Negara (ASN) tersebut harus dikeluarkan dan ditandatangai oleh Kepala Daerah dimana ASN tersebut bekerja. Proses penerbitan ijin tersebut harus diproses melalui Badan/Dinas/Bagian Kepegawaian Daerah.
Kepala UPT KPH Kabupaten Sabu Raijua yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WhatApp/WA pada Sabtu (10/6/23) siang, tidak memberikan respon. Pertanyaan konfirmasi tersebut telah dibaca Bulakh namun ia tak menjawabnya.
Informasi yang dihimpun tim media ini, SK Ijin Cerai yang dikeluarkan Bulakh tersebut melanggar Standart Pelayanan Penyelesaian Masalah Perceraian ASN Lingkup Pemprov NTT yang dikeluarkan oleh BKD NTT. Sistem dan prosedur yang dilanggar oleh Bulakh antara lain karena tidak ada disposisi berkas ke BKD NTT sesuai PP Nomor: 10 Tahun 1983. Jo PP Nomor: 45 Tahun 1990 Tentang Ijin Perkawinan dan Cerai.
Thobias Bulakh sebagai Kepala UPT KPH Kabupaten Sabu Raijua juga telah dipanggil BKD NTT melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT. Ia telah berada di Kupang dan melaporkan diri ke DLHK NTT pada Jumat (9/6/23).
Kepala BKD NTT, Henderina Laiskodat yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Disiplin, Frengky Waka yang dikonfirmasi pada Senin (5/6/23) mengatakan, informasi terkait hal tersebut akan disampaikan rekannya. “Selamat siang, info terkait nanti disampaikan teman saya Pak Primus,” ujarnya.
Sementara itu, Primus yang menghubungi tim media ini melalui pesan WA mengatakan, pihaknya akan menelusuri penerbitan ijin perceraian tersebut. “Terkait ijin perceraian yang dikeluarkan oleh Kepala UPT KPH Sabu Raijua, dapat kami sampaikan bahwa kami akan telusuri dan dalami informasi tersebut. Terima kasih,” tulis Primus. (vn/tim)