• DAERAH

    Masyarakat diminta hati-hati dan waspada adalah agar jangan terlibat dalam politik

  • NASIONAL

    Rael Count KPU RI Hasil Hituang Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sampai tanggal 19 Februari pukul 20.15 WIB

  • NASIONAL

    Real Count KPU RI Hasil Hitung Suara Legislatif DPR RI 2024, sampai tanggal 19 Februari 2024 pukul 20:00 WIB

  • PENDIDIKAN

    Demikian dikatakan Kepala SMPK Sta. Familia, Sikumana – Kota Kupang, Sr. Maria Regina Manis, PRR kepada wartawan

  • PENDIDIKAN

    Linus Lusi, mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI yang telah melakukan kegiatan ini

Sabtu, 18 November 2023

SOSIALISASI PELINDUNGAN KEBUDAYAAN DITUTUP KEPALA BPK XVI “LAHIRKAN 4 REKOMENDASI”

 

Kupang, Voicenews Id – Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI NTT, I Made Dharma Suteja S.S., M.Si, yang didampingi Kasubag Umum, Budiharto, S.S., M.Hum, menutup Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Kebudayaan Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur, bertempat  Ruang Kolbano Hotel Kristal Kota Kupang, pada, Sabtu, (18/11/2023).

Pada kesempatan ini, I Made Dharma Suteja, mengucapkan banyak terimakasih  kepada para peserta Sosialisasi Pelindungan Kebudayaan yang telah dengan serius dan sungguh sungguh mengikuti Sosialisasi Pelindungan Kebudayaan yang bertemakan  “Warisan Budaya, Hibah Masa Lalu, Sejauh Mana Kita Tahu”, yang telah dilaksanakan oleh pihaknya sejak tanggal 16 hingga 18 November 2023 tersebut..

“Semoga, setelah mengikuti kegiatan ini, Bapak dan Ibu dosen pendamping serta adik-adik mahasiswa akan lebih termotivasi untuk melestarikan dan memajukan kebudayaan yang ada di Nusa Tenggara Timur”, Ucap I Made.

Dia juga berterimakasih pada panitia dan kepada seluruh staff Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI Nusa Tenggara Timur, dengan harapan semoga terus konsisten berupaya memajukan kebudayaan di Nusa Tenggara Timur.

Pada kesempatan tersebut, dengan menaruh rasa hormat yang mendalam, I Made Suteja, ucapkan  banyak terimakasih kepada para Dosen Pendamping Mahasiswa  FKIP Universitas Nusa Cendana Kupang, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nusa Cendana, Mahasiswa Program Studi Pendidikan Sejarah Universitas Nusa Cendana, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah, Mahasiswa Universitas Katholik Widya Mandira, Mahasiswa Politeknik Negeri Kupang, yang sudah mendampingi mahasiswanya mengikuti kegiatan tersebut dari hari pertama hingga hari terakhir.

“Kita sangat beruntung karena selama 2 hari kita mendengar pemaparan materi mengenai pelindungan kebudayaan dari narasumber-narasumber yang sangat berkompeten di bidangnya masing-masing. Mereka telah memberikan pengetahuan-pengetahuan yang sangat bermanfaat bagi pemajuan kebudayaan, serta memberikan kita rekomendasi-rekomendasi, apa yang seharusnya kita lakukan setelah kegiatan ini, dan kami amat berterimakasih kepada semua nara sumber ”.Ucapnya.

Kepada seluruh peserta yang hadir hadir dalam acara penutupan tersebut, I Made Dharma Suteja, menyampaikan rekomendasi-rekomendasi para nara sumber yang dihasilkan dari kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :

1.  Kehadiran Perguruan Tinggi sangat penting dalam perannya sebagai salah satu sarana atau media dari proses pemajuan kebudayaan. Oleh sebab itu, diperlukan Kerjasama antara perguruan tinggi dengan Lembaga pemerintah urusan kebudayaan dalam program-program kerja pemajuan kebudayaan.

2.  Tiga komponen utama baik itu pemerintah, masyarakat, dan LSM diharapkan dapat berkontribusi dalam merawat, meningkatkan kesadaran, berpartisipasi dalam kegiatan budaya, menjaga pengetahuan tradisional, serta menjadi advokat dan pengawas untuk menjaga keberlanjutan cagar budaya bagi generasi mendatang.

3.  Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa pelestarian cagar budaya bukan hanya penting untuk menjaga warisan budaya, tapi juga memiliki dampak positif pada pendidikan, pariwisata, pembangunan, lingkungan, serta kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, pelestarian cagar budaya harus menjadi perhatian dan tanggung jawab kita semua.

4.  Pentingnya melakukan standarisasi Lembaga kebudayaan seperti museum, taman budaya, maupun ruang-ruang publik, baik milik pemerintah daerah maupun milik perorangan. Dengan melakukan standarisasi Lembaga kebudayaan, maka Lembaga kebudayaan milik pemerintah daerah berhak mengajukan bantuan DAK non fisik, sedangkan Lembaga kebudayaan milik perorangan berhak mengajukan proposal dana Indonesiana.

I Made Suteja, berpesan kepada seluruh peserta, agar jangan menunggu surat-surat datang dari Kemendikbudristek mengenai program-program dana bantuan kepada Bapak/Ibu dan adik-adik semua dan aktiflah mencari dan menemukan informasi mengenai program-program dana bantuan pemerintah di media sosial maupun kanal-kanal resmi milik pemerintah, serta tiru dan teliti serta modifikasi kegiatan-kegiatan yang telah berhasil menerima  dana bantuan pemerintah bidang kebudayaan.

“Kami menyadari bahwa penyelenggaraan kegiatan ini masih banyak kekurangan baik dalam penyajian acara, pelayanan administrasi, maupun keterbatasan fasilitas. Untuk itu, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Akhir kata semoga semua peserta kegiatan yang hadir mendapatkan manfaat yang besar dari kegiatan ini, Semoga Tuhan senantiasa menuntun kita ke arah yang lebih baik,” tuturnya seraya menutup acara tersebut dengan resmi. (VN/Fredent)

 


Share:

Jumat, 17 November 2023

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT Buka Kegiatan Sosialisasi Pelindungan Kebudayaan Yang Dilaksanakan BPK XVI

 

Voicenews Id - Balai Pelestaian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVI Nusa Tenggara Timur (NTT), melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pelindungan Kebudayaan, bertempat di Hotel Kristal Kota Kupang, pada, (16/11/2023).

 Tema kegiatan ini yaitu ;  “Warisan Budaya, Hibah Masa Lalu, Sejauh Mana Kita Tahu”. Dan sesuai rencana kegiatan ini akan dilaksanakan mulai tanggal 16 November sampai tanggal 18 November 2023.

 Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd dan dihadiri oleh ratusan peserta yang terdiri dari para Mahasiswa, Dosen, Museum, serta para stakeholder yang terkait dengan perlindungan kebudayaan.

 Dalam sambutanya, Linus Lusi, mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI yang telah melakukan kegiatan ini, yang tentunya sangat berdampak positif  untuk kemajuan kebudayaan di Provinsi NTT.

 Ia juga berterimakasih banyak kepada semua peserta yang turut hadir untuk mengikuti kegiatan sosialisasi perlindungan kebudayaan tersebut.

 Linus Lusi mengatakan, Warisan Budaya peninggalan nenek moyang yang  merepresentase berbagai nilai-nilai luhur yang mesti dijaga dan dilestarikan bersama dari masa ke masa sehingga tetap lestari sepanjang zaman.

 Karena itu, dia mengajak seluruh komponen dengan upaya pemajuan dan pelindungan kebudayaan, untuk tetap merawat nilai-nilai kebudayaan yang ada di NTT agar tidak tergerus oleh zaman di era globalisasi ini. 

 “Semoga apa yang diperoleh dalam kegiatan ini, dapat semakin mendorong kita untuk lebih giat lagi berjuang bersama demi memajukan kebudayaan yang ada di Nusa Tenggara Timur ”, Ucap Linus seraya dengan resmi membuka kegiatan tersebut.


 Mengawali kegiatan pembukaan, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI NTT, I Made Dharma Suteja, S.S., M.Si membeberkan berbagai hal dan juga terkait masalah yang dihadapi pihaknya dalam upaya pemajuan dan pelindungan kebudayaan di Nusa Tenggara Timur.

 Dikatakannya, tujuan utama kegiatan tersebut dilakukan yakni, untuk lebih mengenalkan warisan budaya kepada akademisi dan stakeholder kebudayaan yang berada di Provinsi NTT.

 Dia menjelaskan, alasan tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut karena  minimnya warisan budaya di NTT yang dikenal  di tingkat nasional maupun di tingkat lokal atau daerah.

 “Sampai saat ini hanya tercatat ada 34 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB)  Nasional yang berasal dari Provinsi NTT, dan hanya ada 2 Cagar Budaya di Provinsi NTT yang tercatat sebagai cagar budaya Nasional”, Ucapnya.

 Dia mengatakan, warisan budaya adalah hibah masa lalu dari nenek moyang kita, namun, sejauh mana kita mengetahuinya, sejauh mana kita melakukannya, inilah pertanyaan yang harus kita jawab sendiri sebagai orang yang hidup di NTT.

 Dia menambahkan, warisan budaya adalah peninggalan yang merepresentasikan sistem nilai, kepercayaan, tradisi, gaya hidup, dan jejak-jejak suatu kebudayaan yang terus-menerus diwariskan dari masa lalu hingga masa sekarang. Warisan budaya menyiratkan ikatan bersama milik suatu komunitas yang mewakili sejarah juga identitas komunitas tersebut pada masa lalu, masa kini, maupun masa yang akan datang.

 “Karena warisan budaya merepresentasikan suatu komunitas, suatu kelompok, maka sebagai bukti eksistensi, tentunya warisan budaya tidak hanya harus dijaga, namun juga harus dikembangkan. Mengembangkan kebudayaan sama artinya dengan memajukan suatu kebudayaan,” Ucapnya.

 I Made Dharma, mengatakan lagi bahwa pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Upaya-upaya “Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan”.  

 Akan tetapi, selama 6 tahun pasca ditetapkannya Undang-undang Pemajuan Kebudayaan yakni UU No 5 tahun 2017 dan beberapa peraturan pendukungnya, hal yang dicita-citakan insan pemajuan kebudayaan sampai saat ini belumlah mencapai titik yang ideal.

 Kata I Made,  untuk menggapai cita-cita pemajuan kebudayaan yang ideal, maka lewat kegiatan ini pihaknya mengundang para nara sumber yang berasal dari berbagai kalangan, yaitu;

1.  Bapak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebuyaan Provinsi NTT, Bapak Yunus Nusi, yang pada hari ini akan berbicara mengenai “Ekosistem Kebudayaan di NTT dan keragaman dalam membangun kebudayaan”; 

2.  Ibu Annytha I. R. Detha, Akademisi sekaligus Budayawan. Beliau akan berbicara mengenai “Peran Perguruan Tinggi dalam pemajuan kebudayaan”;

3.  Bapak Kondradus Blajan, akademisi sekaligus Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi NTT ; 

4.  Ibu Ina Djara, S.Sos. MM, Perwakilan dari TVRI NTT, yang akan berbicara mengenai “Peran Media dan Pendokumentasian Khazanah Budaya dalam Pemajuan Kebudayaan di NTT”;

5.  Kepala UPTD Museum Negeri NTT, Bapak Aplinuksi Meximus A. Asamani, yang akan berbicara mengenai “Peran Penting Museum NTT sebagai bagian pelindungan kebudayaan”; 

6.  Kepala UPTD Taman Budaya Gerson Poyk, Bapak Muhadi, yang akan berbicara mengenai “Peran Taman Budaya sebagai Media Ruang Berkebudayaan bagi Seniman, Budayawan dalam Pemajuan Kebudayaan”;

7.  Bapak Iskandar Eko Priyotomo, dan Bapak Siswanto, Perwakilan dari Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Kemendikbudristek, yang akan berbicara mengenai “standarisasi Museum Daerah”. 

“Semoga dengan masukan-masukan dari para nara sumber, semakin mengasah pemikiran-pemikiran seluruh stakeholder yang terkait dengan upaya pemajuan dan perlindungan kebudayaan, sehingga semuanya bersatu padu   berjuang memajukan kebudayaan di NTT tercinta,” Ucap I Made.

 Untuk diketahui bersama, kegiatan ini akan dilaksanakan mulai tanggal 16 November sampai tanggal 18 November 2023. Para peserta yang mengikuti kegiatan ini berasal dari Mahasiswa/i dari 4 Perguruan Tinggi yang ada di Kota Kupang, 6 orang Mahasiswa/i Program Magang Bersertifikast Kebudayaan yang ada di BPK Wilayah XVI Nusa Tenggara Timur, LP2M Undana, Staff Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, serta staff UPT Museum Negeri NTT. ( voicenews Id/ Nelson)


Share:

Senin, 06 November 2023

Diduga Ada Kriminalisasi Dibalik Penetapan Tersangka 3 Pejabat PT. SIM di Kasus BGS Hotel Plago


Kupang, Voice News.Id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT terhadap PT. Sarana Investama Manggabar (SIM) dalam Kerjasama/kontrak Bangun Guna Serah (BGS) Hotel Plago di Kelurahan Gorontalo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Diduga penetapan 3 orang pejabat PT. SIM merupakan kriminalisasi karena tak ada kerugian negara dalam kasus PHK PT. SIM oleh Pemprov NTT dalam kerjasama mitra BGS tanah Hotel Plafon.

Demikan dikatakan Penasihat Hukum PT. SIM, Khresna Guntarto, SH, M.Kn yang dimintai tanggapannya melalui hand phonenya terkait proses hukum kasus dugaan korupsi penggunaan asset tanah milik Pemprov NTT di Pantai Pede, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT terhadap PT. SIM untuk membangun Hotel Plago dengan nilai investasi sekitar Rp 25 Miliar.

“Tak ada kerugian negara dalam LHP BPK RI Nomor: 91b/LHP/XIX.KUP/05/2021. Saya duga perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh penyidik Kejati NTT tanpa dasar dan mengada-ada. Darimana jaksa menetapkan kerugian negara hingga Rp 8,5 M? Kami duga ini merupakan bentuk kriminalisasi penyidik terhadap klien kami,” tandas Khresna.

Menurut Khresna, temuan dalam LHP BPK tersebut hanya mengungkapkan adanya potensi kehilangan pendapatan Pemprov NTT dalam kasus PHK PT. SIM yang tidak sesuai ketentuan. “BPK RI juga mengungkapkan bahwa penunjukan mitra pengganti PT. SIM, yakni PT. Flobamor oleh Gubernur VBL tidak sesuai ketentuan. Tidak ada temuan kerugian negara atau rekomendasi wajib setor oleh PT. SIM,” jelasnya.

Pemeriksa BPK RI, lanjutnya, hanya mengungkapkan adanya kehilangan potensi pendapatan oleh Pemprov NTT akibat PHK tersebut karena pemeriksa mendapatkan informasi yang keliru terkait dimulainya perhitungan pembayaran kontrak BGS tersebut. “BPK RI mengira perhitungan pembayaran dimulai sejak tahun 2014, 2015 dan 2016. Padahal sesuai kontrak, perhitungan pembayaran baru dimulai sejak tahun 2017 ketika Hotel Plago mulai beroperasi,” ungkapnya.

Namun, kata Khresna, setelah pihaknya mengklarifikasi kepada BPK RI berdasarkan kontrak BGS maka hal itu diterima oleh BPK RI. “Jadi perhitungan pembayaran kontribusi mulai dihitung sejak tahun 2017. Dan selama 3 tahun berturut-turut, yakni 2017, 2018 dan 2019, klien kami membayar kontribusi sebesar Rp 255 Juta per tahun,” bebernya.

Sedangkan pada tahun 2020, jelas Khresna, terjadi pandemi covid-19 sehingga PT. SIM belum dapat membayar kontribusi tersebut. “Klien kami belum membayar karena semua usaha perhotelan dan lainnya terdampak Pandemi Covid-19 dan hal itu sudah diberitahukan kepada Pemprov NTT (sebagaimana diatur dalam kontrak jika terjadi bencana, red),” bebernya.

Mengenai nilai kontribusi dalam kontrak BGS yang dianggap rendah oleh penyidik, Khresna menjelaskan, perhitungan yang ditetapkan dalam kontrak BGS tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni dengan besaran prosentase 3,3 %. Sementara itu, Gubernur NTT, baru mengeluarkan Pergub pada tahun 2016 dengan besaran prosentase 2 %.

“Jadi besaran kontribusi dalam kontrak BGS tahun 2014 itu sudah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri dan besaran prosentasenya diatas Pergub. Lalu bagaimana bisa dikatakan terlalu rendah? Jangan mengada-adalah,” kritiknya.

Khresna menjelaskan, perhitungan yang dilakukan oleh penyidik Kejati NTT menggunakan aturan yang baru terbit di tahun 2021 dan menggunakan NJOP tahun 2022. “Kontraknya dilakukan sejak tahun 2014 kok penilaiannya dilakukan berdasarkan aturan dan NJOP tahun terakhir. Yang benar saja. Ini yang saya bilang diduga ada kriminalisasi terhadap klien kami,” tegasnya.

Menurut Khresna, perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh penyidik Kejati NTT tidak fair dan sangat merugikan kliennya. “Nilai kerugian negara yang ditetapkan penyidik Kejati NTT sangat tidak masuk akal dan mengada-ada dengan melibatkan BPKP Perwakilan NTT. Jangan karena ada konflik kepentingan, lalu 3 orang klien kami yang dikorbankan,” kriknya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPK RI dalam LHP-nya mengatakan bahwa pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PT. SIM tidak sesuai ketentuan/peraturan yang berlaku. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menetapkan 3 orang tersangka.

Namun Penasihat Hukum (PH) TDSB, Melkson Beri, SH, M.Si menduga penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya merupakan bentuk kriminalisasi. Tersangka dituduh sebagai pengguna barang dan pihak yang berperan aktif dalam negosiasi harga dan penetapan pemenang lelang Bangun Guna Serah (BGS) sehingga dituduh melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan negara/daerah hingga mencapai sekitar Rp 8,5 Miliar oleh penyidik Kejati NTT.

Padahal faktanya, kasus tersebut merupakan kasus perdata. TDSB juga tidak melakukan apa yang dituduhkan penyidik kepadanya dan masih ada atasan TDSB yang berperan aktif dalam penandatanganan perjanjian tersebut.

“Kami merasa klien kami, Ibu TDSB telah dikriminalisasi dalam kasus Hotel Plago. Sebenarnya kasus tersebut merupakan kasus perdata. Klien kami juga tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya. Apakah klien kami yang hanya seorang kepala bidang (kabid) harus menanggung apa yang dilakukan atasannya? Ini sangat tidak adil dan sangat merugikan klien kami,” tandas Melkson.

Menurut Melkson, kliennya TDSB yang hanya sebagai seorang Kepala Bidang tidak pantas untuk memikul tanggungjawab para atasannya yang telah meninggal dunia. Apalagi kliennya sebagai Sekretaris Panitia Lelang telah menjalankan tugasnya dengan melakukan pengumuman lelang di Koran Harian Pos Kupang dan Papan Pengumuman Dinas Pendapatan dan Aset Daerah.

Pelelangan dilakukan sebanyak 2 kali. Namun hanya PT. SIM yang memasukan penawaran sehingga perusahaan itu ditunjuk oleh Gubernur NTT sebagai pemenang tender. Negosiasi harga yang ditetapkan kliennya TDSB pada tahun 2014 sebesar 3,33 % dari nilai bangunan. Nilai tersebut lebih besar 1,33 % dari SK Gubernur yang ditetapkan tahun 2016.

Menurut Melkson, klienya juga bukan pengelola barang seperti dituduhkan jaksa karena pengguna barang sebenarnya adalah Kadis Pendapatan dan Aset Daerah. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah adalah Sekda NTT. Sedangkan Gubernur adalah penanggungjawab barang daerah karena itu, kontrak BGS tersebut ditandatangani oleh Gubernur NTT. (fian/redi/pace)

Share:

KASUS VINA TERBONGKAR

IKLAN BANNER

GALERY BUDAYA SUMBA

Label

PANORAMA PANTAI LAMALERA

BERITA TERBARU

GALERY BUDAYA MASYARAKAT SABU