UU ITE
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang
Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang
informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU
ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum
di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan
merugikan kepentingan Indonesia.
Asas
dan Tujuan
Asas
Pemanfaatan Teknologi ITE dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Tujuan
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
1.
mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
2.
mengembangkan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
3.
meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
4.
membuka kesempatan
seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di
bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan
bertanggung jawab; dan
5. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi
pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Istilah dalam
Undang-Undang
·
Informasi
Elektronikadalah satu atau sekumpulan
data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
·
Transaksi
Elektronikadalah perbuatan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media
elektronik lainnya.
·
Teknologi
Informasiadalah suatu teknik untuk
mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis,
dan/atau menyebarkan informasi.
·
Dokumen
Elektronikadalah setiap Informasi
Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam
bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem
Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau
perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang
mampu memahaminya.
·
Sistem
Elektronikadalah serangkaian perangkat
dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik.
·
Penyelenggaraan
Sistem Elektronikadalah pemanfaatan
Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau
masyarakat.
·
Jaringan Sistem
Elektronikadalah terhubungnya dua
Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
·
Agen Elektronikadalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat
untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara
otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
·
Sertifikat
Elektronikadalah sertifikat yang
bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang
menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang
dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
·
Penyelenggara
Sertifikasi Elektronikadalah badan
hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan
mengaudit Sertifikat Elektronik.
· Lembaga
Sertifikasi Keandalanadalah lembaga
independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi
oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat
keandalan dalam Transaksi Elektronik.
·
Tanda Tangan
Elektronikadalah tanda tangan yang
terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait
dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
·
Penanda Tanganadalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait
dengan Tanda Tangan Elektronik.
·
Komputeradalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik,
optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmetika, dan
penyimpanan.
·
Aksesadalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem
Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
·
Kode Aksesadalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau
kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
·
Kontrak
Elektronikadalah perjanjian para pihak
yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
·
Pengirimadalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik.
·
Penerimaadalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
·
Nama Domainadalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan
Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui
internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk
menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
·
Orangadalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia,
warga negara asing, maupun badan hukum.
·
Badan Usahaadalah perusahaan perseorangan atau perusahaan
persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
·
Pemerintahadalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh
Presiden.
Konten
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan
mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan
yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu
pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce[1]dan
UNCITRAL Model Law on eSignature[2].
Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di
internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam
melakukan transaksi elektronik.
Beberapa materi yang diatur,
antara lain:
1.
pengakuan
informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &
Pasal 6 UU ITE);
2.
tanda tangan
elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3.
penyelenggaraan
sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU
ITE); dan
4.
penyelenggaraan
sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
5.
perbuatan yang
dilarang (cybercrimes). Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara
lain:
1.
konten ilegal, yang
terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama
baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2.
akses ilegal (Pasal
30);
3.
intersepsi ilegal
(Pasal 31);
4.
gangguan terhadap
data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5.
gangguan terhadap
sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6.
penyalahgunaan alat
dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi UU ITE tidak terlepas dari dua naskah akademis
yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Universitas
Padjadjaran(Unpad) danUniversitas
Indonesia(UI). Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan
Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada
penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di Institut Teknologi
Bandung yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU
Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah
akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan
kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama
pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya
menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan
oleh DPR.
Peraturan Pelaksana
Sembilan pasal UU ITE mengamanatkan
pembentukan Peraturan Pemerintah:
1. Lembaga
Sertifikasi Keandalan (Pasal 10 ayat 2);
2. Tanda
Tangan Elektronik (Pasal 11 ayat 2);
3. Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik (Pasal 13 ayat 6);
4. Penyelenggara
Sistem Elektronik (Pasal 16 ayat 2);
5. Penyelenggaraan
Transaksi Elektronik (Pasal 17 ayat 3);
6. Penyelenggara
Agen Elektronik (Pasal 22 ayat 2);
7. Pengelolaan
Nama Domain (Pasal 24);
8. Tata
Cara Intersepsi (Pasal 31 ayat 4);
9. Peran Pemerintah dalam Pemanfaaatan TIK (Pasal 40);
Penyelenggaran Sistem Transaksi
Elektronik
Dalam perjalanannya, poin no. 1-7 dijadikan satu peraturan pemerintah, dan juga sudah disahkan yaitu Peraturan Pemerintah no. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (‘PP PSTE’). Peraturan Pemerintah ini disusun sejak pertengahan tahun 2008 dan disampaikan ke Kemkumham awal tahun 2010. Kemudian dilakukan harmonisasi pertama, dan Menkumham menyerahkan hasilnya ke Menkominfo pada 30 April 2012. Menkominfo menyerahkan Naskah Akhir RPP ini ke Presiden pada 6 Juli 2012 dan ditetapkan menjadi PP 82 tahun 2012 pada 15 Oktober 2012. PP ini mengatur sistem elektronik untuk pelayanan publik dan nonpelayanan publik, sanksi administratif, tanggungjawab pidana serta perdata penyelenggara, sertifikasi, kontrak, dan tanda tangan elektronis, serta penawaran produk melalui sistem elektronik. (Aspek Hukum Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Ronny, 2013)
Tata Cara Intersepsi
Poin nomor 8 tadinya sempat direncakan menjadi Peraturan
Pemerintah tersendiri, akan tetapi koalisi masyarakat menggugat pasal ini
ke Mahkamah Konstitusitahun 2011. Mahkamah
menyetujui serta mengharuskan Pasal ini dibuat Undang Undang tersendiri
bukannya Peraturan Pemerintah karena intersepsi atau penyadapan membatasi
sebagian hak asasi manusia yang menurut pasal 28J UUD 1945, harus berbentuk
Undang Undang.
Indonesia Corruption Watch mengungkapkan
bahwa RPP merupakan bentuk potensi intervensi Eksekutif terhadap lembaga
penegak hukum, khususnya KPK, mengingat Pusat Intersepsi Nasional (PIN)
dikelola dan dibentuk pemerintah, karena dibentuk dengan Keputusan Presiden.[3]
Catatan
kritis ICW terhadap RPP tentang Penyadapan per 3 Desember 2009:
1.
Pasal 4 ayat (4) teknis operasional pelaksanaan intersepsi
dilaksanakan melalui Pusat Intersepsi Nasional.
2.
Pasal 5 ayat (6) Hasil intersepsi rekaman informasi disampaikan
secara rahasia kepada aparat penegak hukum melalui Pusat Intersepsi Nasional
3.
Pasal 8 Sertifikasi alat dan perangkat diatur dalam Peraturan
Menteri
4.
Pasal 11 ayat (2) Dewan Intersepsi Nasional bertanggungjawab
pada Presiden (tugas mengawasi pelaksanaan intersepsi di Polisi, Jaksa dan KPK)
5.
Pasal 21 ayat (2) Sebelum PIN dibentuk, Menteri dapat membentuk
tim audit independen
6. Pasal
21 ayat (6) Jika PIN sudah terbentuk, intersepsi yg dilakukan penegak hukum
harus melalui PIN
Presiden dan dan jajarannya di kabinet akan menjadi orang-orang
yang sulit atau mustahil disadap jika Rancangan Peraturan Pemerintah tentang
Tata Cara Intersepsi (Penyadapan) disahkan. Presiden berperan membentuk Pusat
Intersepsi Nasional dan mengangkat Anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasional.
Selain itu ada enam instansi lain yang juga akan sulit disadap karena punya
peran dominan bagi terlaksana atau tidaknya penyadapan yang dilakukan oleh
aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Enam
instansi itu yaitu, Menkominfo, Jaksa Agung, Ketua PN Jakarta Pusat sampai
Mahkamah Agung, Anggota PIN, Kapolri, dan Dewan Intersepsi Nasional. Kesulitan
ini dapat berupa keputusan berlarut-larut atau infonya bocor. [4]
Pasca pembatalan pasal tersebut oleh MK, per 2015 Kemkominfo
memprosesnya untuk membuat RUU TCI (Undang Undang Tata Cara Intersepsi).
Meskipun RUU TCI ini tidak masuk dalam daftar longlist Program Legislasi Nasional 2015–2019, namun
tidak menutup kemungkinan akan masuk dalam daftar kumulatif terbuka. Sehingga
pilihan pertama usulan dimasukkan
dalam prakarsa DPR dengan dititipkan dalam pembahasan RUU KUHAP inisiatif DPR.
Alternatif kedua didasarkan pada usulan pemerintah yang dilatari pertimbangan
kondisi tertentu serta harus mendapatkan izin prakarasa dari Presiden.
Peran Pemerintah
Poin nomor 9 akan dijadikan Peraturan Pemerintah
Peran Pemerintah dalam Pemanfaatan TIK. Akan tetapi, per 2016 PP ini tidak
kunjung dibuat.
Perdagangan
Elektronis
Terbaru, Pemerintah sedang menggodok dasar hukum
untuk perdagangan elektronis atau e-Commerce. Meskipun bukan amanat UU ITE,
tetapi ini merupakan amanat UU Perdagangan (pasal 66 ayat 4) dan mengacu kepada
UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen[6].
Selain itu memang perkembangan e-Commerce yang tumbuh cepat membutuhkan dasar
hukum dan melindungi konsumen, produsen dan para pemain e-Commerce. Pembuatan
RPP tersebut diharmonisasi oleh kementerian terkait seperti Kementerian
Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Bank Indonesia serta
Kementerian Perdagangan. Akan tetapi, meskipun naskah akademik RPP sudah
beredar sejak tahun 2011[7],
pengesahannya molor dan tidak ada perkembangan hingga terdengar kembali pasca
boomingnya e-Commerce diawal tahun 2015 dimana Presiden dan Menteri sudah
berganti. Menteri Kominfo Rudiantara menjanjikan Blueprint e-Commerce untuk
meningkatkan pertumbuhan e-Commerce dan akan bersama Menteri Perdagangan untuk
merumuskan aturan e-Commerce[8]
Gugatan ke Mahkamah
Konstitusi
Pencemaran
Nama Baik
Pasal Pencemaran nama baik paling sering digugat ke
MK. Terdapat dua kasus diawal UU ITE, yaitu PUTUSAN Nomor 50/PUU-VI/2008 dan
Putusan Nomor 2/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan
pemohon bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa menurut Mahkamah, penghinaan yang diatur dalam
KUHP (penghinaan off line) tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan
pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia siber (penghinaan on line) karena
ada unsur “di muka umum”. Dapatkah perkataan unsur “diketahui umum”, “di muka
umum”, dan “disiarkan” dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mencakup
ekspresi dunia maya? Memasukkan dunia maya ke dalam pengertian “diketahui
umum”, “di muka umum”, dan “disiarkan” sebagaimana dalam KUHP, secara harfiah
kurang memadai, sehingga diperlukan rumusan khusus yang bersifat ekstensif
yaitu kata “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat
dapat diakses”.
Penghinaan SARA
Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan Judicial Review
(uji materi) yang diajukan oleh pengacara Farhat Abbas. Farhat melakukan
permohonan uji materi terhadap UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) karena terkena Pasal 28 ayat (2) gara-gara membuat pernyataan
di media sosial twitter yang mengandung unsur penghinaan terhadap suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA) terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama atau Ahok. Farhat dilaporkan ke Polda Metro tanggal 10 Januari
2013 oleh Persatuan Islam Tionghoa Indonesia. “MK menilai penyebaran informasi
yang dilakukan dengan maksud menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan
bertentangan dengan jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
individu. Dan bertentangan pula dengan tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum,” jelas
Arief, Hakim Konstitusi. Polisi akhirnya tidak meneruskan laporan kasus ini
karena laporan telah dicabut dan Farhat telah berdamai.[10]
Tata Cara Intersepsi
Terkait RPP Penyadapan, Meskipun Mahkamah Agung menganggap hal itu
sah karena tidak bertentangan dengan UU[11], Mahkamah Kostitusi mengabulkan uji
materi pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan begitu, Rancangan Peraturan Pemerintah
Penyadapan, yang mengacu pada pasal itu, tidak bisa disahkan. “Mengabulkan
permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Konstitusi Mahfud MD saat
membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2011. Majelis
menyatakan pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam
pertimbangannya, majelis berpendapat, penyadapan harus diatur oleh
Undang-Undang.[12]
Bukti Elektronis
Terbaru, dalam skandal “Papa Minta Saham” tahun atau Kasus PT Freeport Indonesia 2015 membuat
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengajukan permohonan uji
materi atas Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang
Undang KPK. “Pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan
ayat (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE,” ujar kuasa hukum Novanto, Syaefullah
Hamid, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, seperti dikutip dari Antara,
Kamis (25 Februari 2016). Adapun dua ketentuan tersebut mengatur bahwa
informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti dalam
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan yang sah. Novanto juga
merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 26A UU KPK terkait alat
bukti elektronik yang sah. Novanto menilai bahwa ketentuan-ketentuan tersebut
tidak mengatur secara tegas mengatur tentang alat bukti yang sah, serta siapa
yang memiliki wewenang untuk melakukan perekaman.[13] “Perekaman yang dilakukan
secara tidak sah (ilegal) atau tanpa izin orang yang berbicara dalam rekaman,
atau dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui pihak yang terlibat dalam
pembicaraan secara jelas melanggar hak privasi dari orang yang pembicaraanya
direkam,” kata dia. Sehingga, bukti rekaman itu tidak dapat dijadikan sebagai
alat bukti karena diperoleh secara ilegal. Majelis hakim Ketua MK Arief Hidayat
pun memberikan saran perbaikan permohonan, sebab tidak ada kedudukan hukum
pemohon sebagai anggota DPR.[14]
Penegakan Hukum
Lembaga lembaga di Indonesia yang menegakkan UU ITE diantaranya
yaitu:
1. Kementerian Komunikasi dan Informatika, berperan sebagai regulator, khususnya Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang memiliki 6 Direktorat, dan juga memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk menangani kasus-kasus pidana ITE.
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Unit IV Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Badan Reserse Kriminal
3. ID-CERT – Indonesia Computer Emergency Response Team. ID-CERT didirikan sebagai komunitas pertama yang didirikan tahun 1998 untuk menangani insiden di internet. Didirikan oleh Budi Raharjo(Pakar IT dari ITB)[15]
4. ID-SIRTII/CC – Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure/Coordination Center. Lembaga yang dibangun beberapa komunitas TI Indonesia dan institusi negara untuk menangani ancaman infrastruktur internet. ID-SIRTII didirikan 2007 dibawah Ditjen Postel (pada awalnya) dan mengoordinir para komunitas CERT yang ada di Indonesia. ID-SIRTII memiliki wewenang memonitor log traffic internet, dan mengasistensi lembaga penegak hukum lainnya, penelitian pengembangan serta pelatihan[16]
5. Pengelola Nama Domain Internet Indonesia(PANDI) – Komunitas yang diberikan hak mengelola domain .id
Kontroversi
Kasus Prita
Mulyasari
Artikel
utama untuk bagian ini adalah: Prita Mulyasari
Kasus ini
merupakan pertama kalinya UU ITE menelan korban. Seorang Ibu Rumah Tangga
didaerah Tangerang dituduh mencemarkan nama baik sebuah Rumah Sakit Swasta
tahun 2009. Hal itu disebabkan Ibu tersebut menuliskan keluhannya terhadap pelayanan
rumah sakit tersebut dalam sebuah mailing list (milis) di internet. Tuntutan
yang dirasa berlebihan membuat masyarakat beramai-ramai membuat gerakan sosial
“KOIN UNTUK PRITA”
Kisruh
Menteri dengan Blackberry
Menteri
Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring mengancam akan memblokir layanan
akses Blackberry di Indonesia karena adanya akses porno. Rencana pemblokiran
layanan BlackBerry di Indonesia itu kembali memanaskan suasana di Internet,
khususnya jejaring sosial dan situs microblogging populer seperti Twitter.
Pelanggan Research In Motion ramai-ramai memprotes rencana Menteri Komunikasi
dan Informatika Tifatul Sembiring memblokir layanan itu.
Berikut
delapan tuntutan yang disodorkan kepada RIM:
1. RIM agar menghormati & patuhi Peraturan Perundangan yang berlaku di Indonesia, terkait UU 36/1999, UU 11/2008 dan UU 44/2008
2. RIM agar membuka perwakilan di Indonesia, karena pelanggan RIM di Indonesia untuk Blackberry sudah lebih dari 2 juta.
3. RIM agar membuka service center di Indonesia untuk melayani & mudahkan pelanggan mereka yang WNI.
4. RIM agar merekrut dan menyerap tenaga kerja Indonesia secara layak dan proporsional.
5. RIM agar sebanyak mungkin menggunakan konten lokal Indonesia, khususnya mengenai software.
6. RIM agar memasang software blocking terhadap situs-situs porno, sebagaimana operator lain sudah mematuhinya.
7. RIM agar bangun server/ repeater di Indonesia, agar aparat hukum dapat lakukan penyelidikan terhadap pelaku kejahatan, termasuk koruptor.
“Hanya saja,
masyarakat malah menangkap lain, yaitu BBM bakal diblokir.” Kata Ramadhan
Pohan, Anggota Komisi I DPR. Hal ini mengakibatkan miskomunikasi kepada
masyarakat yang belum mendapat penjelasan komprehensif tentang kebijakan atau
tuntutan menteri itu.”Hanya saja, yang jadi persoalan adalah penerimaan publik,
Blackberry itu mau diblokir gara-gara ada konten porno yang tidak bisa
dibendung. Padahal itu kan hanya salah satu poin tuntutan saja,” kata Ramadhan.
Dari sejumlah tuntutan kepada RIM (Research in
Motion, Perusahaan Induk dari Blackberry), ada sejumlah kesepakatan yang akan
dijalankan. Namun, ada beberapa poin, yang menurutnya, tidak sesuai
kesepakatan. Seperti Penanggungjawab Kantor Indonesia yang masih berkantor di
Kanada. “Kami telah menyurati RIM. Intinya, mereka beroperasi di Indonesia tapi
belum membangun infrastruktur atau server di Indonesia,” kata Tifatul. “Sesuai
UU ITE No.11/2008, penyelenggara telekomunikasi baik lokal maupun asing harus
mendirikan server di Indonesia. Sama halnya dengan institusi internasional,
bank Internasional. Posisinya sama dengan RIM. Bank internasional saja
diwajibkan untuk membangun data center di sini,” tandasnya
Saat
Menkominfo mengungkapkan rencana untuk memblokir layanan BlackBerry, 7 Januari
lalu, pemerintah menyediakan waktu 2 minggu bagi Research In Motion untuk
menyesuaikan diri dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Apabila
setelah batas waktu yang ditentukan sudah terlewati dan konten pornografi masih
bisa diakses lewat BlackBerry, maka pemerintah akan melarang RIM untuk
menyediakan layanan browsing.“Hanya layanan browsing internet saja yang
dilarang. Layanan seperti telepon, SMS, email, dan BlackBerry Messenger (BBM)
tidak dilarang,” kata Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas
Kementerian Kominfo.
Meski
awalnya tindakan Tifatul dianggap mengancam keberadaan RIM di dalam negeri,
nyatanya pihak RIM malah menyetujui persyaratan yang diajukan Tifatul. Tifatul
berharap dengan adanya kantor RIM di Indonesia maka pemerintah bisa meminta
social budget atau pajak dari perusahaan Kanada tersebut. Ini lantaran pengguna
Blackberry telah mencapai 3 juta pelanggan saat ini. Dengan jumlah pelanggan
sebesar itu, Tifatul menghitung, RIM bisa meraup keuntungan Rp 189 miliar per
bulan dari pasar Indonesia tanpa membayar pajak.
Pemblokiran Situs-Situs Internet
Diawal tahun 2015, Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 22 situs
media Islam yang dianggap mengajarkan paham radikal, atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Namun tindakan ini, menimbulkan sikap pro dan kontra di tengah masyarakat. BNPT
merekomendasikan pemblokiran situs islam berdasarkan surat Nomror
149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering
Kemenkominfo (Trust Positif). Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT
Irjen (Pol) Arief Dharmawan mengatakan, konten situs tersebut memuat tulisan
yang menghasut dan menyebar kebencian.
Berdasarkan laporan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Menteri
Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 soal penanganan situs internet bermuatan negatif,
maka Kominfo pun memblokir situs yang diajukan. Merujuk Pasal 1 Permen
tersebut, pemblokiran situs adalah upaya yang dilakukan agar situs internet
bermuatan negatif tidak dapat diakses.[24] “Dari 26 situs yang diajukan,
kami memblokir 22 karena yang lain ada yang mati, tidak aktif dan sudah
ditutup,” ujar Ismail, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo.
Pemblokiran ini dinilai sejumlah pihak telah membelenggu kebebasan
pers dan kebebasan berekspresi.[25] Menurut Menteri Kominfo Rudiantara,
situs bermuatan terorisme saat ini memang sulit dilacak, berbeda dengan situs
porno yang menggunakan kata kunci populer. Peneliti Setara Institute berkata
dugaan terhadap 22 situs penyebar ajaran radikal seharusnya diuji melalui
proses peradilan. Ia menuturkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik misalnya, menyediakan ruang untuk
memidanakan pengelola situs yang menyebarkan kebencian. Aturan yang dimaksud
merupakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pasal itu melarang setiap orang menyebarkan
informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian dan permusuhan antarindividu
atau kelompok berdasarkan latar belakang suku, agama, ras maupun golongan.[26]
Atas kekisruhan ini, blokir itu dibuka dan sebagai solusi jangka
panjang, Menkominfo membuat Tim Panel Ahli untuk menangani masalah pemblokiran
situs ini. Sebelum situs diblokir, situs akan dinilai oleh Tim Panel yang
terdiri dari multistakeholder dengan expertise masing-masing dan Tim ini dibagi
4 panel, yaitu: 1) Pornografi, Kekerasan Anak 2) SARA, Terorisme, Kebencian. 3)
Narkoba, Investasi Ilegal, 4) Hak Kekayaan Intelektual. Rencananya kementerian
bakal mengusulkan proses normalisasi 10 situs web Islam kepada Panel Terorisme,
SARA, dan Kebencian dari Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif
(PSIBN)
Referensi
1.
^“UNCITRAL Model Law on e-Commerce”
2.
^“UNCITRAL Model Law on e-Signature”
3.
^“Kontroversi RPP Penyadapan”
4.
^“RPP disahkan, Presiden dan
jajarannya sulit disadap”
5.
^“Pemantapan Materi Muatan RUU Tata
Cara Intersepsi”
6.
^“Draft RPP E-Commerce 22 Mei 2015”
7.
^“Naskah Akademik RPP Perdagangan
Elektronis”
8.
^“Pemerintah siapkan Blueprint
e-Commerce”
9.
^“Mahkamah Konstitusi, Internet dan
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE”
10.
^“MK Tolak Gugatan Farhat Abbas
Judicial Review UU ITE”
11.
^“Ketua MA: RPP Penyadapan Sah”
12.
^“MK Batalkan pasal Pengatur RPP
Penyadapan”
13.
^“Setya Novanto gugat UU ITE ke MK”
14.
^“Soal Perekaman Ilegal, Setnov
dirugikan UU ITE”
16.
^“Berkenalan dengan ID-SIRTII”
17.
^“RIM Segera Penuhi Permintaan
Indonesia”
18.
^“Dibalik ancaman blokir Blackberry”
19.
^“Kisruh Blackberry, DPR akan
panggil Tifatul”
20.
^“Kisruh Blackberry bikin Menkominfo
kewalahan”
21.
^“RIM Segera Penuhi Permintaan
Indonesia”
22.
^“Dibalik segala Pro-Kontranya,
inilah 5 prestasi hebat Tifatul Sembiring saat jadi Menkominfo”
23.
^“BNPT: Situs yang diblokir berisi
hasutan dan sebar kebencian”
24.
^“Kominfo tatap muka dengan
Pengelola Situs Islam””
25.
^“JK Tegur Kominfo terkait blokir 22
situs islam”
26.
^“Setara nilai situs radikal bisa
dibuktikan lewat Pengadilan”
27. ^“Menkominfo bentuk empat panel
pemblokir situs negatif”
0 comments:
Posting Komentar