• DAERAH

    Masyarakat diminta hati-hati dan waspada adalah agar jangan terlibat dalam politik

  • NASIONAL

    Rael Count KPU RI Hasil Hituang Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sampai tanggal 19 Februari pukul 20.15 WIB

  • NASIONAL

    Real Count KPU RI Hasil Hitung Suara Legislatif DPR RI 2024, sampai tanggal 19 Februari 2024 pukul 20:00 WIB

  • PENDIDIKAN

    Demikian dikatakan Kepala SMPK Sta. Familia, Sikumana – Kota Kupang, Sr. Maria Regina Manis, PRR kepada wartawan

  • PENDIDIKAN

    Linus Lusi, mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI yang telah melakukan kegiatan ini

Tampilkan postingan dengan label KESEHATAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KESEHATAN. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 November 2022

Jeriko Nilai Pemkot Kupang Tipu Soal Tak Ada Dana Bayar TPP Nakes

 


Kota Kupang, Voice News.Id – Mantan Walikota Kupang, Jefry Riwu Kore menilai alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tidak membayar Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Tenaga Kesehatan (Nakes) karena tidak ada dana adalah alasan yang dibuat-buat dan merupakan upaya penipuan.

Hal ini dikatakan mantan Walikota yang akrab disapa Jeriko dalam acara Ngopi Bareng Jurnalis Dengan Jeriko yang difasilitasi Relawan Teman Jeriko pada Jumat (04//10/2022)  di Pantai LLBK, Kota Kupang. Menurut Jeriko, seharusnya Pemkot Kupang berkata secara jujur, mengapa tidak membayar TPP Nakes Kota Kupang senilai Rp 1.350.000 pada tahun 2022.

“Alasannya, tipu. Kalau bilang tidak punya duit, pasti saya yakin tipu. Buktinya DPRD ada kenaikan anggaran. Yang lain-lainnya ada kenaikan. Ada tambahan Pokir buat kawan-kawan kita. Sedangkan untuk Nakes yang hanya Rp 3 Milyar saja tidak bisa,” ungkap Jeriko.

Ia menyesalkan alasan yang dilontarkan kalangan DPRD Kota Kupang dan Penjabat Walikota Kupang yang menyatakan bahwa Pemkot tidak memiliki dana untuk membayar TPP Nakes. “Dewan punya alasan tidak ada duit. Atau pejabat punya alasan tidak punya duit sehingga itu (TPP Nakes, red) tidak boleh diakomodir,” ujar Jeriko.

Jeriko mempertanyakan alasan Pemkot Kupang dan DPRD yang mengaku tak punya dana untuk membayar TPP Nakes. “Saya agak heran juga. Siapa yang bilang tidak ada duit? Tidak ada duit bagaimana? Kita sudah hitung uangnya Pak. Tidak ada uang bagaimana? Usulan itu sudah dihitung berdasarkan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.

Menurut Jeriko, DPRD Kota dan Pemkot tidak punya niat untuk membayar TPP Nakes. “Sekarang ini buat saya, mau bayar atau tidak? Kalau katong pung niat memang sudah tidak mau bayar, Bapa bikin apa saja tetap tidak bisa. Alasan tinggal kita buat saja. Alasan tidak ada duit. Oh harus ada Perda dulu baru Perwali. Oh begini, oh begitu. Ini tanda-tanda tidak ada niat untuk bayar,” ungkapnya.

Kalau Pemkot punya niat untuk membayar TPP Nakes, ungkapnya, maka keuangan Pemkot sangat cukup. “Itu total seluruhnya sampai akhir tahun hanya Rp 3 milyar. Masa Pemda tidak punya uang Rp 3 Milyark? Sial banget kalau Pemkot tidak punya uang untuk masyarakat kita. Untuk anak-anak kita. Alasan itu masuk akal nggak?” kritik Jeriko pedas.

Seharusnya, lanjut Jeriko, Pemkot dan DPRD Kota Kupang memprioritaskan gaji dan tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). “Uang tidak ada karena begini, begini. Ndak ada. Perioritaskan dulu untuk ASN baru kita buat proyek dan program lain. Bukan kita buat program lain dulu baru kita cari-cari alasan. Ini harus tegas. Jangan kita sok-sok ngomong tinggi. Omong besar baru kita akalin masyarakat seolang-olah tidak punya uang,” kritiknya.

Menurut Jeriko, berbagai alasan yang dilontarkan Pemkot Kupang merupakan alasan yang dicari-cari. “Kalau bilang tidak, yah tidak. Tinggal alasan saja. Oh bilang saja SK-nya tidak berlaku. SK Ilegal. Gampang itu cari alasan. Masalahnya, niatnya tidak mau bayar. Itu saja kalau saya,?” kritiknya.

Jeriko menjelaskan, latar belakang diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor: 22 Tahun .... yang diterbitkannya. Perwali tersebut mengatur tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Nakes sebesar Rp 1.350.000/bulan.  “Selumnya ada Perwali 8. Kemudian saya terbitkan Perwali 22. Perwali 8 dan Perwali 22 merupakan perpanjangan dari PP atau usulann pemerintah untuk penambahan penghasilan ASN. Perwali 22 ini sebenarnya sudah disetujui Kementerian,” bebernya.

Penerbitan Perwali Nomor: 22, lanjutnya, untuk memperbaiki Perwali Nomor: 8. ”Kenapa muncul Perwali 22? Karena pada Perwali 8 itu terjadi kesalahan. Nakes dan guru hanya diberi Rp 600 ribu rupiah. Saat itu saya sangat protes ke Dinas, mengapa anda hanya kasih Rp 600 ribu. Mengapa anda memutuskan ini? Ini tidak fair, mengapa? Pak Jokowi saja bilang, kalaupun ada perubahan, gaji mereka tidak boleh kurang,” tandas Jeriko.

Menurut Jeriko, sebelumnya para Nakes telah menerima TPP sebesar Rp 1.350.000/bulan. “Mengapa tiba-tiba dikasih kurang jadi Rp 600 ribu? Makanya saya ganti Perwali 8 itu dengan Perwali 22 supaya mereka kembali dibayar Rp 1.350.000,” tegasnya.

Keputusan untuk menaikan kembali TPP Nakes tersebut, lanjut Jeriko, telah disetujui oleh Kementerian Keuangan dan Kemendagri. “Sudah diputuskan bahwa mereka setuju. Mengapa leputusan itu harus harus lewat mereka? Karena mereka harus lihat kemampuan keuangan Kota Kupang,” jelasnya.

Saat itu, kata Jeriko, pihaknya telah menghitung kemampuan keuangan Pemkot Kupang. “Kita bisa sehingga kita tetapkan nilai itu. Bukan karang-karang. Kecuali kita tidak mengerti. Kita tapa-tapa. Tidak ada begitu. Itu diputuskan Kementerian Keuangan. Dasar perhitungannya adalah pendapatan, biaya dan lainnya. Lalu katanya, oh ya anda punya usulan disetujui. Begitu prosesnya. Bukan tiba-tiba. Jadi prosesnya sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Tapi kenapa tak mau dibayar TPP itu?” bebernya.

Jeriko mengkritik adanya oknum-oknum di lingkup Pemkot Kupang saat ini yang tidak paham dengan proses tersebut. “Kalau orang tidak paham, yah anggap (Perwali Nomor 12, red) ilegal. Orang yang tidak mengerti, yang hanya dapat bisik-bisik atau hau-hau bebek (membeo, red). Pasti salah paham. Karena dia tidak mengerti. Makanya kita tidak boleh hau-hau bebek. Orang bisik begini, langsung bilang, oh begitu yah,” katanya.

Ia meminta agar oknum-oknum yang disebutnya ‘hau-hau bebek’ itu untuk mempelajari aturan terkait. “Baca aturan. Lihat konsiderasi dari Perwali itu. Kalau tidak paham tanya orang lain. Kalau e, beta rasa bodoh, beta tanya orang. Kalau beta sonde mengerti, tanya kawan. Bukan hau-hau bebek. Hanya dengan orang bisik. Apalagi yang bisik ngali (bodoh, red). Orang Sabu bilang ngali. Akibatnya yang disampaikan juga tidak benar,” kritiknya tajam.

Namun dijelaskan, sebelum Perwali Nomor: 22 tersebut dilaksanakan, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) APBD. “Kalau omong Perda, ada yang omong, itu harus ada Perda dulu baru ada Perwali. Kalau tanganga, begitu orang bisik harus ada Perda baru Perwali, maka jawabannya oh iya harus ada Perda baru Perwali. Baru batareak (berteriak, red) kuat, weh harus ada Perda dulu baru Perwali! Itu orang tanganga (menganga, red) dia pung nama," kritiknya lagi.

Menurut Jeriko, tidak semua hal yang diatur Perwali harus didahului oleh penetapan Perda. “Bisa Perwali baru Perda. Misalnya saya buat Perwali untuk kebersihan. Itu Perwali saja cukup, tidak perlu Perda. Tapi kalau berhubungan dengan pembebanan kepada masyarakat karena DPRD itu wakil rakyat maka seyognya Perda dulu baru Perwali. Saya ingin sampaikan bahwa tidak semua harus Perda baru Perwali. Tapi dalam hal tertentu memang harus Perda dulu baru Perwali,” bebernya.

Karena Perwali Nomor 22 tersebut telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri maka Pemerintah harus melaporkan ke DPRD Kota Kupang. “Harus laporkan itu kepada DPRD agar dimasukkan dalam anggaran perubahan, dan diakomodir dalam APBD Perubahan,” ujar Jeriko.

Seperti diberitakan berbagai media sebelumnya, Jeriko dituding telah menerbitkan Perwali Nomor 22 yang menaikan besaran TPP Nakes Kota Kupang dari Rp 600 ribu menjadi Rp 1.350.000. Namun Perwali itu disebut ilegal karena kenaikan TPP tersebut belum ditetapkan dalam APBD Perubahan Kota Kupang. Pemkot Kupang juga mengaku tidak ada dana untuk membayar TPP Nakes tersebut. (vn/nus)

Share:

Kamis, 24 Maret 2022

Dana Rp 165 M Ludes, Stunting NTT Meningkat

Gabriel Goa

Jakarta,  Voice News.Id - Para pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak) Indonesia dan Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) FLOBAMORA menilai Dana Program Pencegahan Stunting sekitar Rp 165 Milyar yang di Kelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga 2021 ludes atau habis dikelola Pemprov NTT.  Namun pengelolaan dana yang bersumber dari APBD NTT (sekitar Rp 125 M) dan APBN (sekitar Rp 40 M) tersebut tidak berdampak signifikan bagi penurunan stunting (anak tumbuh kerdil, red) di NTT. Angka stunting di NTT malah tetap tertinggi di Indonesia ditahun 2022, yaitu 22 persen (naik 1,1 persen dari tahun 2021 yaitu 20,9 persen, red). 


Demikian disampaikan Ketua Kompak Indonesia, Gabrial Goa dan Ketua AMMAN FLOBAMORA, Roy Watu Pati dalam rilis tertulis kepada tim media ini, pada Rabu (23/03/2022). 


"Bahkan menurut data media CNN pada 5 Maret 2022, tercatat ada 5 (lima) dari 22 Kabupaten/Kota di NTT (Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Alor, Sumba Barat Daya, dan Manggarai Timur, red) masuk kategori angka tertinggi stunting di Indonesia ditahun 2022. Ini miris, anggaran besar dialokasikan untuk cegah stunting tapi angka stunting terus naik dan tinggi di NTT," kritik duo pegiat anti korupsi itu dalam rilisnya.


Gabriel Goa dan Roy Watu Pati menduga gagalnya Pemprov NTT (khususnya Pokja Penanganan Stunting, red) dalam pencegahan stunting, oleh karena perencanaan program dan pelaksanaannya, termasuk pengelolaan anggaran program tersebut tidak tepat sasaran.

          Roy Watu Pati


Duo pegiat anti korupsi yang akrab disapa Gab dan Roy itu menjelaskan, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Nomor 91.C/LHP/XIX.KUPANG/05/2021, tertanggal 17 Mei 2021 Tentang Kinerja Atas Efektifitas Upaya Pemprov NTT Dalam Mendukung Percepatan Pencegahan Stunting Pada Wilayah Provinsi NT Tahun Anggara (TA) 2018 s/d 2021, ada sejumlah program pencegahan stunting oleh Pemprov NTT yang dinilai bermasalah. 


"Diantaranya pemberian Makanan Tambahan senilai Rp 46,5 Milyar. Pembangunan dan pengembangan air bersih senilai Rp 8,7 Milyar tidak direalisasikan pada desa prioritas pencegahan stunting, hibah ternak sekitar Rp 18,1 Milyar, rumah pangan lestari sekitar Rp 9,9 Milyar, bantuan stimulan perumahan sekitar Rp 32,2 Milyar. Kami nilai programnya gagal kena target penerima manfaat? Jadi masuk akal kalau tidak ada efek bagi penurunan stunting di NTT dan  ini sangat disayangkan," ungkap Gab dan Roy.


Gab dan Roy juga mengaku kecewa membaca informasi media (pada 23/03) tentang Angka Stunting di Povinsi NTT tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 1,1 % (persen) menjadi 22 persen dari tahun sebelumnya (tahun 2021, red) yang tercatat hanya 20,9 persen. 


"Perlu dipertanyakan kapabilitas dan kinerja tim kerja (Pokja, red) Pemprov NTT terkait pencegahan stunting. Mungkin perlu dilihat dan dievaluasi lagi tim kerja oleh pasangan Viktori-Joss, karena sepertinya ada yang kurang beres terkait pengelolaan program dan anggarannya, yang tidak berpengaruh signifikan bagi penurunan stunting di bumi Flobamora," tegas Roy dan Gab. 


Yang paling penting, kata Gab dan Roy, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu hadir di NTT untuk menelusuri dugaan adanya penyimpangan atau penyelewengan pengelolaan dana program tersebut, karena itu  dana negara yang diperuntukkan bagi kepentingan rakyat yang sedang menderita. 


Menurut Gab dan Roy, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2019 tentang Aksi Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting di Provinsi NTT Tahun 2019-2023, Pemprov NTT memiliki peran untuk meningkatkan koordinasi antara Perangkat Daerah Provinsi dengan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan Aksi Konvergensi Stunting. 


“Termasuk di dalamnya pelaksanaan kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif. Namun dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa masih terdapat permasalahan terkait pelaksanaan kegiatan intervensi gizi sensitif,” tulis Gab dan Roy mengutip LHP BPK.


Permasalahan tersebut menurut BPK, jelas Gab dan Roy, antara lain: a)Koordinasi Intervensi Gizi Spesifik belum dilaksanakan, seperti 1)Bina Keluarga Balita; dan 2) Pengelolaan PAUD. b)Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Air Bersih belum diprioritaskan di Lokasi Prioritas Stunting.


Menurut BPK, lanjut Gab dan Roy, kondisi tersebut tidak sesuai dengan: 1)Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (stunting) Periode 2018-2024 dan Keputusan Gubernur NTT Nomor 159/KEP/HK/20 T tentang lokasi prioritas penanganan kemiskinan dan stunting Provinsi NTT tahun 2020 dan 2021. Juga Peraturan Gubernur NTT Nomor 71 Tahun 2019 tentang Aksi Percepatan Pencegahan dan Penanganan Sunting di Provinsi NTT Tahun 2019-2023.


Sesuai LHP BPK, jelas keduanya, kondisi tersebut disebabkan oleh: 

a) Pemerintah Provinsi NTT belum menyusun pedoman pelaksanaan koordinati antar OPD lintas sektor dan pelihatan pihak son-pemerintah; 

b) Dinas Kesehatan Provinsi NTT belum melakukan koordinasi OPD Lintas Sektor terkaitkegiatan BKB dan Dinas Pendidikan Provina NTT terkait Kelas Pendidikan Pengasihan pada Orang Tua, dan Pengelolaan PAUD; 

c) Dinas PUPR Provinsi NTT belum mengutamakan lokasi prioritas sunting dalam kegiatan pembangunan dan pengembangan air bersih; 

d) Dinas PMD Provinsi NTT belum melakukan monitoring terhadap kegiatan yang dilakukan oleh petugas pelaporan pemantauan Ibu dan Bayi; dan

e) Bappelitbangda belum melakukan sosialisasi atas kebijakan pemberian belanja bantuan khusus kepada kabupaten kota.


BPK RI juga merekomendasikan kepada Gubernur NTT agar menginstruksikan: 

à) Sekretaris Daerah untuk menyusun kebijakan pelaksanaan koordinasi OPD lintas sektor tingkat provinsi dan mekanisme kerjasama atau keterlibatan pihak lain (non pemerintah); 

b) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT untuk melakukan koordinasi OPD Lintas Sektor terkait pelaksanaan BKB dan Dinas Pendidikan Provinsi NTT terkait pelaksanaan Kelas Pendidikan Pengasihan pada Orang Tua, dan Pengelolaan PAUD;

c) Kepala Dinas PUPR untuk ke depannya mempertimbangkan lokasi prioritas sunting untuk pembangunan dan pengembangan air bersih; 

d) Kepala Dinas PMD Provinsi NTT untuk bersurat kepada Dinas PMD Kabupaten Kota agar melaporkan kegiatan pemantauan ibu dan bayi, dan; 

e) Kepala Bappelitbangda Provinsi NTT untuk mensosialisasikan kebijakan pemberian Belanja Bantuan Khusus kepada kabupaten/kota. (vn/tim)

Share:

Sabtu, 05 Februari 2022

BPJN NTT Beri Vaksinasi Gratis Bagi 3.000 Orang

Ende, Voice News.id – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan pemberian vaksin Covid-19 gratis bagi 3.000 (tiga ribu) pegawai/pensiunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan keluarganya serta masyarakat NTT pada umumnya. Demikian disampaikan Kepala BPJN NTT, Muctar Napitupulu, melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha BPJN NTT, Hamida Keke Abubakar ST., MT melalui pesan WhatsApp/WA yang diterima tim media ini pada Sabtu (7/08/2021). 

 “Pelaksaan vaksinasi gratis ini diperuntuk bagi pegawai/pensiunan Kementerian PUPR dan keluarganya serta masyarakat pada umumnya. Kegiatan vaksinasi dilakukan di masing-masing kantor Satker dan PPK di setiap kabupaten,' jelas Kasubag yang akrab disapa Bunda Keke.

 Bunda Keke merincikan, vaksinasi tersebut diselenggarakan di beberapa kabupaten yakni : 

1). Kabupaten Alor dengan estimasi sasaran sebanyak 120 orang; 

2). Sumba Timur sebanyak 150 orang; 

3). Sumba Barat Daya, 100 orang;

4) Flores Timur sebanyak 120 orang; 

5). Sikka sebanyak 170 orang; 

6). Ende sebanyak 200 orang; 

7). Ngada, 120 orang, Manggarai, 120 orang; 

8). Manggarai Barat 200 orang; 

9). Sabu Raijua sebanyak 100 orang; 

10). Kabupaten Lembata sebanyak 100 orang; 

11). Rumah Sakit Jiwa Naimata-Kupang sebanyak 1.400 orang. 

 

Vaksinasi ini, jelas Bunda Keke, dilaksanakan atas perintah Kementrian PUPR melalui surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakxa Nomor : U. 0501-Sj/526, tanggal 8 Juli 2021, perihal: alokasi Distribusi Vaksin dan logistik Covid-19 Kementerian PUPR.

 ‘Menindaklanjuti surat tersebut, maka BPJN NTT langsung berkoordinasi dengan pemerintah Propinsi NTT melalui Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi NTT. Kami sampaikan bahwa Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BJN) NTT telah menyiapkan vaksin sebanyak 300 vial (untuk sekitar 3.000 orang) untuk pegawai kementerian PUPR, keluarga, pensiunan pegawai dan masyarakat,' tulis Bunda Keke. 

 Meski telah di vaksin, Bunda Keke menghimbau kepada pegawai dan keluarga pegawai Kementerian PUPR, untuk terus menaati protokol kesehatan secara ketat dengan tetap disiplin mengedepankan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjahui kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi) di lingkungan kerja masing-masing. 

 “Untuk Kota Kupang, kegiatan vaksinasinya akan dilakukan dari tanggal 25 Agustus hingga 29 Agustus 2021 bertempat di Rumah sakit jiwa Naimata, yang ikut dari 5 Balai Kementrian PUPR di Propinsi NTT beserta keluarga dan masyarakat sebanyak 1.400 orang,“ bebernya. Sementara itu, Kepala Satuan Kerja (Satker ) Wilayah IV NTT, Nino Sutrisno, ST,MT kepada tim media ini disela-sela kegiatan vaksinasi di kantornya mengungkapkan, pihaknya mendapat alokasi vaksin Covid – 19 sebanyak 590 vaksin Covid -19. 

 

Masing-masing untuk PPK 4.1 ruas (Batas kota Ende – Gako) sebanyak 50 vaksin, PPK 4.2 (ruas batas kota Ende – Wolowaru) sebanyak 50 vaksin. Kemudian PPK 4.3 (ruas Wolowaru – Batas kota Maumere) sebanyak 85 vaksin, PPK 4.4 (ruas batas kota Maumere – batas kota Larantuka) mendapat alokasi vaksin sebanyak 85 vaksin, dan PPK 4.5 (ruas Larantuka) sebanyak 120 vaksin. Sedangkan PPK 4.6 (ruas Adonara dan Lembata) mendapat alokasi vaksinnya sebanyak 100 vaksin. 

Untuk PPK 4.1 dan PPK 4.2 menurut Kasatker Nino Sutrisno, semua dipusatkan di kantor Satker PJN Wilayah IV di jalan Gatot Subroto kelurahan Mautapaga – Ende. 

“Disini agak beda dengan tempat lain. Kita menyediakan fasilitas antigen di tempat dan tetap harus menjaga jarak dan memakai masker. Kenapa begitu? Kita tahu ini pesertanya agak rame, maka kita siapkan antigen di tempat dan juga minuman, sehingga peserta enjoy saat persiapan vaksin. Selain itu, harapannya nanti bisa dipastikan orang yang akan mendapat vaksin ini sudah negatif. Hal itu untuk menjaga penularan terhadap petugas, “ ungkap Nino. 

 Menurutnya, fasilitas vaksin tersebut diperoleh dari Menteri PU melalui pimpinan BPJN NTT, sehingga penyalurannya lewat BPJN NTT. Sedangkan pelaksaannya lewat Dinas Kesehatan setempat.

“Jadi bukan ngambil jatah Dinas lain, namun ini memang untuk kita dari Kementrian PUPR,” tandasnya. Namun demikian, lanjut Kasatker Nino, dalam pelaksaan vaksinasi ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, Dinas Kesehatan kabupaten Sikka, Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur dan Dinas Kesehatan kabupaten Lembata. 

Sedangkan BPJN NTT hanya menyiapkan sarana dan prasarana saja agar pelaksaannya dapat berjalan dengan baik. Lebih lanjut, Kasatker Nino Sutrisno menegaskan bahwa Kabalai PJN NTT meminta agar dapat dilakukan vaksinasi kepada seluruh ASN PUPR bersama keluarga secara bertahap untuk melindungi diri dari resiko terpapar Covid-19. 


“Kita mendapat kepercayaan dari pemerintah untuk melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan program-program padat karya. Para ASN menjadi ujung tombak di lingkungan masyarakat,” jelasnya.

Seperti disaksikan tim media ini, ratusan pegawai, pensiunan dan keluarga serta masyarakat tampak mengantri untuk mendapatkan vaksin gratis dari Kementerian PUPR melalui BPJN NTT.

Kegiatan vaksinasi tersebut dilaksanakan dengan protokol kesehatan Prokes ketat. 

Sebelum Mengantri untuk divaksin, calon penerima vaksin mengikuti tes antigen sebelum divaksin. (cno/tim)

 

Share:

KASUS VINA TERBONGKAR

IKLAN BANNER

GALERY BUDAYA SUMBA

Label

PANORAMA PANTAI LAMALERA

BERITA TERBARU

GALERY BUDAYA MASYARAKAT SABU