|
Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan (Sesditjenbud), Fitra Arda,Saat Membuka Kegiatan Rapat Teknis Pelestarian Warisan Budaya Tingkat Provinsi (Lewat Daring). Foto : Zam WNN |
Kupang. Voicenews Id – Rapat Teknis
Pelestarian Warisan Budaya yang diselenggarakan oleh Balai Pelestarian
Kebudayaan Wilayah XVI NTT, dilaksanakan di Hotel Harper Kota Kupang, pada, Selasa
(19/09/2023). Kegiatan tersebut akan dilangsungkan selama 3 hari yang akan
ditutup pada tangga 21 September 2023.
Rapat Teknnis Pelestarian
Warisan Budaya ini dibuka secara Daring oleh Sekretaris Direktorat Jenderal
Kebudayaan (Sesditjenbud), Fitra Arda, yang dihadiri oleh Kasubdit Sosial dan Budaya Dit. SUPD III Bina
Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Bapak Wahyu Suharto (hadir secara
daring), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Kepala Bappeda
Provinsi NTT, Kepala Organisasi Perangkat Dinas yang menangani bidang
Kebudayaan di Kabupaten/Kota dalam
Wilayah NTT, Kepala Bappeda di Kabupaten/ Kota di Wilayah NTT, Kepala
Balai Penjaminan Mutu Pendidikan
Provinsi NTT, Kepala Balai Guru
Penggerak Provinsi NTT, Kepala Kantor Bahasa
Provinsi NTT, Kepala LLDIKTI Wilayah XV Provinsi NTT, Kepala BAN SM dan BAN
Paud, Narasumber baik dari kemendagri, setditjenbud, dinas Pendidikan dan
kebudayaan maupun Bappeda, Kabid Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Prov. NTT beserta jajarannya, Penggiat Budaya Se Provinsi NTT, Teman teman
wartawan Media Elektronik.
Dalam sambutan pembukaannya,
Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan, Fitra Arda, menyampaikan salam
hormat dan terimakasih banyak kepada semua yang hadir dalam acara pembukaan
ini.
Fitra Arda, menjelaskan, Dalam
UU Pemajuan Kebudayaan menggariskan empat langkah strategis dalam memajukan
kebudayaan: pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Setiap
langkah melayani kebutuhan yang spesifik. Pelindungan, pengembangan, dan
pemanfaatan bertujuan memperkuat unsur-unsur dalam ekosistem kebudayaan,
sementara pembinaan bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam
ekosistem kebudayaan.
“Untuk mendukung
langkah-langkah tersebut sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat, hal itu
merupakan syarat mutlak dalam perumusan rencana dan upaya pemajuan kebudayaan
nasional,” ucap Fitra.
Katanya, keempat langkah
tersebut saling terhubung dan tak dapat dipisahkan. Pencapaian setiap langkah
mendukung langkah-langkah strategis lainnya. Karena itu, penerapan keempat
langkah strategis bukan untuk dilakukan secara berjenjang atau setahap demi
setahap, tapi secara bersamaan.
“Hanya melalui penerapan
serentak, tujuan UU Pemajuan Kebudayaan atas kepada masyarakat Indonesia yang
berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam
kebudayaan bisa terwujud,” tandasnya
Fitra mengungkapkan, indeks
Pembangunan Kebudayaan (IPK) Provinsi NTT tergolong rendah, berada di urutan ke
6 dari 34 provinsi di Indonesia. Karena itu dia menghimbau semua dinas instansi
terkait untuk berkolaborasi dengan Bapeda di daerah masing-masing agar
tersedianya anggaran untuk pemajuan kebudayaan di daerah NTT.
Dijelaskan lagi bahwa Indeks
Pemajuan Kebudayaan (IPK), didefinisikan sebagai kemampuan suatu kebudayaan
dalam mempertahankan dan mengembangkan identitas, pengetahuan, serta praktik
budayanya yang relevan yang didukung oleh kondisi sosial dalam masyarakat.
“Indeks Pembangunan
Kebudayaan (IPK) di Provnisi NTT tahun 2021 berada pada angka 48,18 dan secara
nasional berada pada peringkat ke 28 atau urutan enam paling belakang di
Indonesia. Oleh karena itu, saya mengajak semua pegiat dan pelaku seni, para
budayawan, para guru seni budaya, pihak Dinas dan d instansi terkait, agar bisa berkolaborasi untuk upaya pemajuan
kebudayaan di NTT,” ucap Fitra Arda, dan langsung membuka Kegiatan tersebut
dengan resmi.
Sebelum pembukaan acara,
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd
memberikan sambutan bahwa kehadiran BPK Wilayah XVI di NTT, akan sangat
membantu Pemerintah Provinsi NTT dalam usaha memajuakan kebudayaan. Karena itu,
atas nama Pemerintah Provinsi, dia menyampaikan terimakasih banyak kepada BPK
XVI, Setditjen Kebudayaan, Fitra Arda, yang sudi melakukan berbagai kegiatan
yang bertujuan untuk melindungi, menggali, mengemba ngkan dan melestarikan
kebudayaan masyarakat NTT menjadi kekayaan nasional.
|
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd, saat memberikan sambutan. Foto : Zam TGD. |
“Semoga lewat Rapat Teknis
Pelestarian Warisan Budaya ini, bisa melahirkan pokok-pokok pikiran yang cerdas
serta rencana-rencana strategis untuk upaya pemajuan kebudayaan di Provinsi
Nusa Tenggara Timur,”tuturnya.
Dalam laporannya sebagai pihak
penyelenggara, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI NTT, I Made
Dharma Suteja,S.S.,M.Si, menjelaskan dasar utama pihaknya melakukan kegiatan itu,
karena Provinsi NTT miliki beragam etnis dan budaya yang tersebar di 22
kabupaten kota, sehingga Balai Pelestarian Kebudayaan XVI NTT, memerlukan koordinasi dengan stakeholder
terkait di daerah, supaya terjadi sinkronisasi yang baik antara pusat dengan
daerah, maka perlu diselenggarakan kegiatan berskala regional, yang mampu
memayungi koordinasi antara dinas yang mengampu bidang kebudayaan di daerah kabupaten dan provinsi
dengan pihak BPK.
“Tema pada Rapat Teknis
Pelestarian Warisan Budaya pada tahun 2023 ini adalah Sinergisitas Program
Menuju Pemajuan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur Yang Berkelanjutan,” ungkap
Imade Dhrama Suteja.
Kata I Made Dharma, ada
beberapa hal penting yang dibahas dalam kegiatan tersebut, yakni Pokok Pokok
Kebudayaan Daerah (PPKD), Data Pokok Kebudayaan (Dapobud), Cagar Budaya, Objek
Pemajuan Kebudayaan (OPK), Warisan Budaya Takbenda (WBTB). Ini sekaligus
menjadi catatan bagi Bapedda/Bapelitbang bahwa kabupaten/kota belum memiliki
akun DAPOBUD, PPKD belum sesuai format sehingga harus dimutakhirkan, bahkan
belum terbentuknya Team Ahli Cagar Budaya
di Kabupaten kota, serta minimnya pencatatan serta penetapan Warisan
Budaya Takbenda pertahun di Provinsi NTT, dimana tahun 2023 hanya ditetapkan 2
(dua) WBTB Indonesia yakni Kfui (dari Kabupaten Belu) dan Sbobano (dari
Kabupaten Timor Tengah Selatan), yang notabene NTT kaya akan khazanah
budayanya.
“Untuk itulah kami mengundang juga Bappeda, karena
kebudayaan tidak hanya harus disuport dengan doa tetapi juga dengan kebijakan,
khususnya penganggaran,” ujarnya.
Dia mengatakan, sejalan
dengan hal tersebut dan dilihat dari potensi budaya yang ada diwilayah
kerja, masih sangat banyak mata budaya
yang bisa diangkat dan ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda Indonesia.Objek
Diduga Cagar Budaya menjadi Cagar Budaya baik peringkat kabupaten kota bahkan
bisa peringkat provinsi, bahkan kalau memungkinkan kita ajukan ke UNESCO.
|
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVI NTT, I Made Dharma Suteja, S.S., M.Si, saat menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Kegiatan. Foto : Zam TGD
|
Namun I Made ingatkan juga
kalau kita sekarang sudah memiliki PPKD
dan Strategi kebudayaan nasional, apapun yang akan diangkat menjadi warisan
budaya tak benda Indonesia dan Cagar Budaya haruslah sesuai dengan PPKD yang
telah ditetapkan.
Terkait dengan berbagai hal yang
telah disampaikan di atas, dia berharap semoga lewat Kegiatan Rapat Teknis
Pelestarian Warisan Budaya yang dilakukan pihaknya, bisa tercipta koordinasi,
serta hubungan kerjasama yang erat dalam membangun, mengembangkan, melestarikan
kebudayaan antara pihak UPT BPK Wilayah XVI NTT dengan dinas yang mengampu
bidang kebudayaan di daerah, maupun Provinsi NTT.
“Kami memiliki harapan yang
besar dengan adanya kegiatan ini terjadi sinkronisasi kegiatan yang baik,
sehingga kegiatan kami sebagai UPT Pusat yang berada di daerah tidak tumpang
tindih dengan program kerja serta kegiatan teman-teman di dinas,” ucap I Made
Dharma Suteja, mengkahiri sambutanya.
Informasi tambahan yang
diperoleh media ini, bahwa sesuai jadwal acara, materi-materi yang akan
dipaparkan oleh para nara sumber dalam kegiatan ini adalah :
1.Program Prioritas
Direktorat Jendseral Kebudayaan tahun 2024, yang dibawakan oleh Sekretaris Direktorat
Jenderal Kebudayaan.
2. Prioritas Penganggaran
Kebudayaan dalam RPJMD/Konektivitas PPKD dalam Penyusunan RPJMD, oleh Bina
Bangda Kemendagri.
3. Penyusunan PPKD 2024,
oleh Pokja PPKD Sesditjenbud.
4. Pendaftaran dan
Registrasi DAPOBUD, oleh Pokja DAPOBUD Sesditjenbud.
5. Penyusunan Perencanaan
Pembangunan Bidang Kebudayaan di Provinsi NTT, oleh BAPEDA Provinsi NTT.
6. Program Kebudayaan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, oleh Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi NTT.
7. Sinkronisasi
Program/Kegiatan BPK Wilayah XVI tahun 2024, oleh Kepala Balai Pelestarian
Kebudayaan Wilayah XVI. (Nelson/vn)