SIDONAL UMKM adalah Aplikasi Sistim Informasi Data Online (Sidonal) merupakan suatu Aplikasi Inovasi anak NTT, Hendrik Riwu, S.Sos, MM saat mengikuti PIM IV Lingkup Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2018, angkatan XXVI.
Inovasi ini dibuat Hendrik dengan tujuan agar para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) mudah mendapatkan Ijin Usaha Mikro Kecil secara Online terintegrasi. Juga agar tersedia data yang akurat tentang UMKM di NTT secara lengkap dengan nama dan alamatnya (data by name by addres).
Inovasi itu didasarkan pada pemahaman Hendrik yang menelesaikan Magister
Manajemen Koperasi Jebolan Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN) Bandung dengan
predikat Cumlaude tentang pentingnya UMKM sebagai tulang punggung perekonomian
Provinsi NTT.
Menurut Hendrik, untuk dapat mengembangkan UMKM di NTT maka sangat diperlukan
adanya Sentra/Bank data UMKM di Provinsi NTT secara online.
Inovasi ini bermula dari keprihatinannya terhadap pengelolaan data UMKM NTT
sampai September 2019 yang masih dilakukan secara manual/offline pada Dinas
Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT.
Padahal, jelas Hendrik, data diperlukan dalam berbagai kebijakan dan
pengambilan keputusan. “Bagaimana kita bisa menetapkan kebijakan dan menyusun
program kalau data UMKM kita tidak valud dan tidak akurat. Kalau kita ingin
memajukan UMKM di NTT maka kita harus mulai dengan membenahi data UMKM NTT,”
jelas Hendrik.
Hendrik sangat prihatin dengan pengelolaan data UMKM di NTT ang masih dilakukan
secara Manual. “Sangat disayangkan, begitu pentingnya data UMKM tersebut di
atas namun masih dikelola secara manual/offline hingga saat ini. Kondisi
tersebut sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan teknologi di abad
XXI, era globalisasi menghadapi pasar bebas MEA (Masyarakat Ekonomi Asia),”
papar Hendrik.
Menurutnya, data yang baik adalah data yang bisa dipercaya kebenarannya
(reliable), tepat waktu dan mencakup ruang lingkup yang luas atau bisa
memberikan gambaran tentang suatu masalah secara menyeluruh dan relevan.
“Karena dari data seseorang akan dapat mengetahui strategi
pengambilan keputusan terkait permberdayaan UMKM secara tepat guna dan
tepat sasaran,” jelas Hendrik.
Untuk memperoleh data UMKM yang relevan dan update maka perlu adanya suatu
Inovasi baru dalam mengelola Data UMKM yang berjumlah 104.157 (seratus empat
ribu seratus lima puluh tujuh), data tersebut tersebar di 22 Kabupaten/Kota se
Nusa Tenggara Timur, dengan jenis usaha yang beragam dan bervariatif.
Dari hasil konsultasi dengan Kemenkop RI dan Kemendagri RI, aplikasi
Sidonal merupakan inovasi kebaruan di Indonesia,” katanya.
Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang, papar Hendrik, ada
kriteria klasifikasi usaha sebagai berikut :
Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau;
2. Memiliki hasil penjualan
tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); jumlah tenaga
kerja : 1-3 orang.
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau;
2. Memiliki hasil penjualan
tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah); dengan
jumlah tenaga kerja: 3-9 orang.
Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut :
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2.
Memiliki hasil penjualan
tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00(lima puluh milyar rupiah)
dengan jumlah tenaga kerja : 9 orang ke atas.
3. Kriteria Usaha Besar
Aset dan Omset Rp 100.000.000.000 ke atas. Dan tenaga kerja tak terhingga
sesuai kebutuhan.
Dengan aplikasi Sidonal,
pengusaha UMKM yang telah mendaftarkan usahanya secara online, dapat dengan
mudah memperoleh ijin usaha secara online.
Selain bisa dapat ijin usaha oline juga bisa dapatkan 8 manfaat tabel data yang
merupakan keuntungan jangka menengah dari Sidonal, yakni : 1. Pengusaha UMKM
memiliki Profil Usaha sevara online.
Pengusaha memperoleh Ijin Usaha UMKM.
2. Dapat diperoleh secara
mudah data sebaran UMKM di 22 kab/kota se-NTT.
3. Dapat diketahui data
perkembangan wira usaha baru di 22 kab/kota se-NTT.
4. Adanya direktori data
pengusaha UMKM berdasarkan 9 sektor usaha.
5. Adanya laporan
perkembangan usaha baru di 22 kab/kota se-NTT.
6. Adanya rekapitulasi UMKM
Per sektor usaha.
7. Adanya Laporan
pertumbuhan wira usaha baru pada lokasi destinasi pariwisata.
Hendrik juga memaparkan kelebihan jangka Panjang SIDONAL sebagai berikit :
1. Terkoneksi/ terintegrasi aplikasi SIDONAL UMKM dengan server aplikasi lain sesuai
ke butuhan;
2.
Laporan keuangan melalui aplikasi SIDONAL UMKM;
3. Proposal/Pinjaman online
melalui aplikasi SIDONAL UMKM.
4. Rekam jejak pelaku UMKM
melalui aplikasi SIDONAL UMKM;
5. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Pihaknya telah melakukan pelatihan/bimbingan teknis untuk pengelolaan Aplikasi Sidonal pada 8-9 Nopember 2019. “Pesertanya sebanyak 49 dari 22 kab/kota se-NTT. Dibiayai dari APBD NTT TA 2019,” ujarnya.
Pelaksanaan Bimtek Aplikasi SIDONAL (Sistim Informasi Data Online) UMKM
di Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Provinsi NTT tersebut, tertuang
dalam dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Kerja Perangkat
Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa
Tenggara Timur Tahun Anggaran 2019,
Tak lupa Hendrik mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
mendukung kegiatan tersebut. “Sidonal ini dapat berjalan karena
dukungan Ketua Dekranasda Prov. NTT, Bunda Julie Sutrisno Laiskodat, Pemerintah
Provinsi, DPRD NTT, Pemerintah Kab/kota se-NTT,” ujarnya. (cn/adv)