• DAERAH

    Masyarakat diminta hati-hati dan waspada adalah agar jangan terlibat dalam politik

  • NASIONAL

    Rael Count KPU RI Hasil Hituang Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sampai tanggal 19 Februari pukul 20.15 WIB

  • NASIONAL

    Real Count KPU RI Hasil Hitung Suara Legislatif DPR RI 2024, sampai tanggal 19 Februari 2024 pukul 20:00 WIB

  • PENDIDIKAN

    Demikian dikatakan Kepala SMPK Sta. Familia, Sikumana – Kota Kupang, Sr. Maria Regina Manis, PRR kepada wartawan

  • PENDIDIKAN

    Linus Lusi, mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI yang telah melakukan kegiatan ini

Tampilkan postingan dengan label PROFIL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PROFIL. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 Februari 2022

Mengenal Sidonal UMKM, Inovasi Putera NTT

 

SIDONAL UMKM adalah Aplikasi  Sistim Informasi Data Online (Sidonal) merupakan suatu Aplikasi Inovasi anak NTT, Hendrik Riwu, S.Sos, MM saat mengikuti PIM IV Lingkup Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2018, angkatan XXVI.

Inovasi ini dibuat Hendrik dengan tujuan agar para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) mudah mendapatkan Ijin Usaha Mikro Kecil secara Online terintegrasi. Juga agar tersedia data yang akurat tentang UMKM di NTT secara lengkap dengan nama dan alamatnya (data by name by addres).

Inovasi itu didasarkan pada pemahaman Hendrik yang menelesaikan Magister Manajemen Koperasi Jebolan Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN) Bandung dengan predikat Cumlaude tentang pentingnya UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Provinsi NTT.

Menurut Hendrik, untuk dapat mengembangkan UMKM di NTT maka sangat diperlukan adanya Sentra/Bank data  UMKM di Provinsi NTT secara online.

Inovasi ini bermula dari keprihatinannya terhadap pengelolaan data UMKM NTT sampai September 2019 yang masih dilakukan secara manual/offline pada Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT.

Padahal, jelas Hendrik, data diperlukan dalam berbagai kebijakan dan pengambilan keputusan. “Bagaimana kita bisa menetapkan kebijakan dan menyusun program kalau data UMKM kita tidak valud dan tidak akurat. Kalau kita ingin memajukan UMKM di NTT maka kita harus mulai dengan membenahi data UMKM NTT,” jelas Hendrik.

Hendrik sangat prihatin dengan pengelolaan data UMKM di NTT ang masih dilakukan secara Manual. “Sangat disayangkan, begitu pentingnya data UMKM tersebut di atas namun masih dikelola secara manual/offline hingga saat ini. Kondisi tersebut sudah tidak relevan lagi  dengan perkembangan teknologi di abad XXI, era globalisasi menghadapi pasar bebas MEA (Masyarakat Ekonomi Asia),” papar Hendrik.

Menurutnya, data yang baik adalah data yang bisa dipercaya kebenarannya (reliable), tepat waktu dan mencakup ruang lingkup yang luas atau bisa memberikan gambaran tentang suatu masalah secara menyeluruh dan relevan.

“Karena   dari data  seseorang akan dapat mengetahui strategi pengambilan keputusan terkait  permberdayaan UMKM secara tepat guna dan tepat sasaran,” jelas Hendrik.


Untuk memperoleh data UMKM yang relevan dan update maka perlu adanya suatu Inovasi baru dalam mengelola Data UMKM yang berjumlah 104.157 (seratus empat ribu seratus lima puluh tujuh), data tersebut tersebar di 22 Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Timur, dengan jenis usaha yang beragam dan bervariatif.

Dari hasil konsultasi dengan Kemenkop RI  dan Kemendagri RI, aplikasi Sidonal merupakan inovasi kebaruan di Indonesia,” katanya.

Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang, papar Hendrik, ada kriteria klasifikasi usaha sebagai berikut :

Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau;

2.    Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); jumlah tenaga kerja : 1-3 orang.

Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:

Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau;

2.    Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah); dengan jumlah tenaga kerja: 3-9 orang.

Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut :

Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

2.  

      Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00(lima puluh milyar rupiah) dengan jumlah tenaga kerja : 9 orang ke atas.


3.  Kriteria Usaha Besar Aset dan Omset Rp 100.000.000.000 ke atas. Dan tenaga kerja tak terhingga sesuai kebutuhan.

Dengan aplikasi Sidonal, pengusaha UMKM yang telah mendaftarkan usahanya secara online, dapat dengan mudah memperoleh ijin usaha secara online.

Selain bisa dapat ijin usaha oline juga bisa dapatkan 8 manfaat tabel data yang merupakan keuntungan jangka menengah dari Sidonal, yakni : 1. Pengusaha UMKM memiliki Profil Usaha sevara online.

Pengusaha memperoleh Ijin Usaha UMKM.

2.    Dapat diperoleh secara mudah data sebaran UMKM di 22 kab/kota se-NTT.

3.    Dapat diketahui data perkembangan wira usaha baru di 22 kab/kota se-NTT.

4.    Adanya direktori data pengusaha UMKM berdasarkan 9 sektor usaha.

5.    Adanya laporan perkembangan usaha baru di 22 kab/kota se-NTT.

6.    Adanya rekapitulasi UMKM Per sektor usaha.

7.    Adanya Laporan pertumbuhan wira usaha baru pada lokasi destinasi pariwisata.

Hendrik juga memaparkan kelebihan jangka Panjang SIDONAL sebagai berikit :

1. Terkoneksi/ terintegrasi aplikasi SIDONAL UMKM dengan server aplikasi lain sesuai

ke butuhan;

2.   

     Laporan keuangan melalui aplikasi SIDONAL UMKM;

3.    Proposal/Pinjaman online melalui aplikasi SIDONAL UMKM.

4.    Rekam jejak pelaku UMKM melalui aplikasi SIDONAL UMKM;

5.    Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan

    

    Pihaknya telah melakukan pelatihan/bimbingan teknis untuk pengelolaan Aplikasi Sidonal pada 8-9 Nopember 2019. “Pesertanya sebanyak 49 dari 22 kab/kota se-NTT. Dibiayai dari APBD NTT TA 2019,” ujarnya.

Pelaksanaan Bimtek  Aplikasi SIDONAL (Sistim Informasi Data Online) UMKM di Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Provinsi NTT tersebut, tertuang dalam dokumen pelaksanaan  anggaran  Satuan Kerja Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2019,

Tak lupa Hendrik mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan tersebut. “Sidonal  ini dapat berjalan karena  dukungan Ketua Dekranasda Prov. NTT, Bunda Julie Sutrisno Laiskodat, Pemerintah Provinsi, DPRD NTT, Pemerintah Kab/kota se-NTT,” ujarnya. 
(cn/adv)

Share:

KASUS VINA TERBONGKAR

IKLAN BANNER

GALERY BUDAYA SUMBA

Label

PANORAMA PANTAI LAMALERA

BERITA TERBARU

GALERY BUDAYA MASYARAKAT SABU